TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Proyek Tugu Gunung Parak dan Jalan Nansarunai telah diserahterimakan sementara atau PHO (Provisional Hand Over). PHO dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan bersama Tim Jaksa Pengacara Negara atau JPN.

“Peninjauan akhir dua proyek bersama Tim JPN dan jajaran Dinas PUPR Perkim sudah kami lakukan hari Kamis lalu, hasilnya cukup baik dan sudah dalam tahap pekerjaan selesai,” kata Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Senin, 27 Desember 2021.

Dia menjelaskan, proyek tersebut merupakan bagian dari 5 proyek yang mendapatkan pendampingan Kejari Barito Timur. Pendampingan dilakukan sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan selesai.

"Sejak awal kami berkomitmen melakukan pendampingan secara profesional agar pelaksanaan dua proyek tersebut dapat berjalan dengan baik, tepat waktu serta tanpa permasalahan hukum.

“Kami sangat berterima kasih telah diberikan kepercayaan untuk turut serta membangun dan mewujudkan pembangunan yang bermanfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Barito Timur,” imbuhnya.

--page

Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk menuturkan, proyek peningkatan Jalan Nansarunai dari simpang tiga lampu merah hingga perbatasan Desa Dorong merupakan salah satu upaya dan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas umum menjadi lebih baik.

“Terpenting dengan peningkatan jalan ini tentunya kita bisa dapat memberi kenyamanan kepada masyarakat saat mengendarai kendaraan roda dua maupun empat,” ujar Yumail.

Dia juga mengapresiasi komitmen Kejari dalam pendampingan hukum yang diberikan sehingga pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Barito Timur. (BOLE MALO/B-5)