PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan lampu lalu lintas atau traffic light yang rusak maupun tidak berfungsi dengan baik.

"Jika menemukan adanya traffic light yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik kami minta agar masyarakat segara melaporkan agar petugas segera melakukan tindakan perbaikan," katanya, Senin 27 Desember 2021.

Perawatan serta perbaikan traffic light tersebut, adalah bentuk pelayanan publik sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman melintas di kawasan yang memiliki rambu-rambu jalan.

"Pengawasan dan pemantauan fungsi fasilitas jalan merupakan salah satu tugas utama Dinas Perhubungan. Ini dilakukan agar memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat saat berkendara," jelasnya.

Dengan adanya kegiatan perawatan lampu lalu lintas secara rutin ini bisa membuat arus lalu lintas di Kota Palangka Raya berjalan dengan aman, nyaman dan juga lancar.

--page

"Masyarakat bisa melapor menggunakan aplikasi lapor.go.id atau bisa mengirim pesan ke medsos Dishub LLAJ Kota Palangka Raya, apabila ada menemukan gangguan mengenai permasalahan traffic light," tambah Alman.

Hingga saat ini, terdapat 12 titik simpang traffic light yang dikelola dan diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Ke 12 titik tersebut, terdiri atas simpang Jalan Hiu Putih-Rajawali, Jalan Tingang-Rajawali, dan Jalan Garuda-Rajawali.

Kemudian, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga melakukan pengawasan terhadap traffic light yang berada di simpang Jalan S Parman-DI Panjaitan, Jalan A Yani-Tambun Bungai, Jalan A Yani-Irian, Jalan KS Tubun-RA Kartini.

Selanjutnya simpang Jalan Cempaka Diponegoro, Jalan Diponegoro-Tambun Bungai, Jalan Yos Sudarso-Tahmrin, Jalan George Obos-Thamrin dan Jalan Kinibalu-Sangga Buana. (HENDRI/B-5)