PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD setempat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

LHPK tersebut diterima Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin beserta Sekretaris Dewan Sitti Masmah. LHPK diserahkan Kepala Subauditorat I, Tukino di Auditorium BPK, Selasa 28 Desember 2021.

Fairid menyampaikan tanggapan dan ucapan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan oleh BPK untuk selanjutnya akan dijadikan masukan dalam melaksanakan perbaikan ke depannya, serta akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan.

“Pada garis pusatnya, intinya bagaimana optimalisasi PAD, kemudian struktur tupoksi, kemudian regulasi-regulasi yang lebih tinggi, yang dalam 60 hari kita akan menindaklanjuti hal tersebut, termasuk PDAM," kata Fairid Naparin.

Soal PDAM pihaknya juga akan menindak lanjuti terkait efektivitas penyediaan air bersih. Dia menegaskan laporan yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

--page

Selain pemerintah Kota Palangka Raya, BPK RI Perwakilan Kalteng juga menyerahkan laporan kepada Kepala Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri sejumlah Bupati dan Pimpinan DPRD. (HENDRI/B-5)