BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali memfasilitasi mediasi dalam rangka kompensasi antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Lahei Barat, Selasa, 28 Desember 2021.
Turut hadir Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah didampingi wakilnya, Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma, Dandim 1103 Muara Teweh Letkol Kav Rinaldi Irawan, perwakilan Kajari, Manajemen PT Victor Dua Tiga Mega, Camat Lahei Barat, Danramil Lahei, Kapolsek Lahei, Damang Lahei Barat, BPD Luwe Hulu, dan masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, manajemen PT Victor Dua Tiga Mega yang disampaikan Kepala Teknik Tambang, Edi Yuswanto mengatakan, permasalahan itu terkait kompensasi harga lahan di areal IUP dan IPPKH perusahaannya.
“Sudah tiga kali dilaksanakan pertemuan masih belum menemukan kesepakatan antara perusahaan dan warga,” kata Edi.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan namun terjadi miskomunikasi. Selain itu, ada beberapa lahan warga yang sudah diselesaikan.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan dan masih belum menemukan titik temu. Kami berharap kepada pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” ucap Edi.
Menurutnya, manajemen sudah memberikan harga kepada pemilik lahan. Dan juga sudah musyawarah dengan pemerintah desa maupun kecamatan.
--page
Sementara salah satu pemilik lahan, Rahman mengatakan untuk tiga lokasi lahan sudah dibayar PT Victor Dua Tiga Mega.
"Namun masih ada lahan yang bermasalah di lima lokasi dan belum dibayarkan, hal itu terkait adanya permasalahan pencemaran limbah," ungkapnya.
Warga pemilik lahan lainnya, Sripaunyil juga menjelaskan ada lahan namun tidak menjual lahan itu ke perusahaan.
“Karena sejak kecil kami menggantungkan diri dari lahan itu yaitu bertanam karet,” kata dia.
Pesan Penting Bupati Barito Utara
Sementara itu, Bupati Barito Utara, Nadalsyah berharap kedua belah pihak. Yakni untuk masyarakat jangan terlalu tinggi membuat harga. Sementara PT VDTM jangan terlalu menekan masyarakat.
“Hari ini adalah mediasi terakhir, karena semuanya ada aturan-aturan yang berlaku seperti yang disampaikan,” kata Nadalsyah.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak bersikeras. Agar negosiasi berjalan dengan lancar.
--page
"Ada aturan, ketentuan harga maksimal Rp 35 juta/hektare dan bagi yang ada tanam tumbuhnya Rp 70 juta/hektare," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma menyampaikan pertemuan ini merupakan kali kedua terkait masalah ganti-rugi lahan milik warga. Kedua belah pihak harus ada komunikasi yang baik agar bisa terselesaikan.
Ada peraturan yang berlaku terkait permasalahan yang sedang dihadapi saat ini antara PT VDTM dan warga masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Lahei Barat.
“Ada aturan yang berlaku dalam kompensasi lahan, sesuai dengan legalitas PT VDTM memiliki izin dari pusat, artinya pemerintah mengizinkan PT VDTM melakukan penambangan,” kata dia. (RAMADHANI/B-11)









