PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan Pertalite pada tahun 2022. Kebijakan tersebut ditunjukkan dalam rangka penggunaan BBM RON diatas 90, yaitu pertamax dan pertamax turbo, sebagai bahan bakar minyak yang ramah lingkungan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengungkapakan, meski kebijakan maksimalisasi penggunaan pertamax dan pertamax turbo ini dalam rangka pemerintah mengurangi emisi CO2 menuju green energy, namun target pengurangan emisi karbon tersebut harus dipikirkan secara komprehensif.

"Di satu sisi memang kita kedepanya harus mengurangi emisi untuk selamatkan lingkungan, tapi di sisi lain kita juga harus arif dan bijaksana melihatnya, terutama terkait dengan daya beli masyarakat, ujar Mukhtarudin, Selasa, 28 Desember 2021.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan, program tersebut harus terintegrasi dengan aspek lain yang memengaruhinya seperti tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Persoalannya sekarang apakah saat ini, atau tahun 2022 kita siap mengurangi dan menyetop penggunaan premium dan pertalite, mengingat bahwa kondisi masyarakat kita masih terbebani dengan Covid-19 yang belum berakhir, dan juga perekonomian yang belum begitu pulih," ungkap Mukhtarudin.

--page

Selain itu, Mukhtarudin mengatakan dari segi konsumsi masyarakat terhadap
bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite hingga saat ini juga masih tinggi.

Artinya, masyarakat masih banyak menggunakan BBM jenis premium dan pertalite, terutama masyarakat menengah ke bawah, dibandingkan bahan bakar minyak jenis pertamax dan pertamax turbo yang ramah lingkungan.

Terkecuali memang ada tren dari tahun ke tahun pengguna premium dan pertalite itu menurun atau masyarakat sudah beralih ke BBM RON di atas 90 yang sudah ramah lingkungan. Tapi sekarang, BBM premium dan pertalite masih dibutuhkan.

"Saya berharap pemerintah untuk bijak dalam rangka menghapus bahan bakar minyak jenis premium dan pertalite tersebut. Satu sisi kita ingin mengurangi emisi. Tapi di sisi lain, kita juga harus memikirkan persoalan yang dihadapi atau akan membebani rakyat," imbuhnya.

Komisi VII DPR RI dalam hal ini tentu akan memberikan masukan kepada pemerintah (Kementrian ESDM) terkait rencana kebijakan penghapusan BBM jenis premium dan pertalite ini.

"Saat ini Perpres juga masih dalam proses. Mudah mudahan Presiden bisa melihat ini secara komprehensif, tidak saja hanya dilihat dari target pengurangan emisi karbon, tapi juga dampaknya kepada masyarakat harus juga jadi pertimbangan, serta mempertimbangkan timing  yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut," pungkasnya. (DANANG/B-7)