BORNEONEWS, Sampit - Hendri Bren alias Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi ditangkap petugas kepolisian saat menimbang dan akan menjual buah sawit hasil curian mereka di kebun perusahaan PT HSL.
"Buah itu mau kami jual, namun ketika itu belum sempat karena duluan diamankan," kata tersangka Hendri. saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dia menuturkan, usai melakukan pencurian, pada malam itu mereka pulang ke rumah masing-masing. Pagi harinya, mereka ke lokasi penumpukan buah membawa Sentol dan Riski, pekerja pembeli buah ke lokasi buah yang mereka tumpuk.
Mereka ke TKP menggunakan motor Yamaha Vega dan mobil Toyota jenis Hilux dengan nomor polisi KH 9764 FC. Saat menimbang buah, mereka didatangi petugas keamanan perusahaan berikut diamankan.
Kepada jaksa, ketiga tersangka mengaku tidak ada izin dalam memanen atau memungut hasil perkebunan tersebut.
--page
Data yang diperoleh Rabu, 29 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan para tersangka pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB di Blok D42 Divisi 11 Estate IV, PT HSL Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dari penyidik Polsek Parenggean, terungkap kalau sawit yang mereka curi itu sebanyak 96 jenjang atau dengan berat 1.103 kilogram. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni egrek dan senter. (NACO/B-7)









