BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial BK (49) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam press release, bertempat di Polres setempat pada Rabu, 29 Desember 2021.
"Untuk tersangka kami tetapkan satu orang. Adalah mantan Kepala Desa Tangirang yang kita tetapkan tersangka," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan.
Lebih lanjut, disebutkan Kasat bahwa tersangka dinilai tidak kooperatif, sehingga dilakukan upaya hukum berupa penangkapan.
"Tersangka diamankan ketika berada di sebuah pondok yang terletak di dalam hutan Sei Malawi, Kecamatan Kapuas Hulu pada tanggal 25 Desember 2021," bebernya.
--page
Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 17 item dokumen terkait pengelolaan dana desa di Desa Tangiran tahun anggaran 2019. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









