BORNEONEWS, Sampit - Tindak pidana narkotika mendominasi perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Sampit sepanjang 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit mengatakan, perkara narkotika mencapai 174, disusul perkara pencurian 81, penggelapan 32, perlindungan anak 25 dan penadahan 25 perkara dan sejumlah perkara lainnya.
"Keseluruhan perkara pidana yang kita tangani 2021 ini sebanyak 430," ucap Darminto saat refleksi akhir tahun, Kamis, 30 Desember 2021.
Sementara itu, perkara perdata yang mereka tangani sebanyak 52 yang terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian.
Berikut rincian perkara yang ditangani selama 2021:
--page
Tindak pidana biasa sebanyak 430 perkara dengan rincian:
Narkotika 174
Pencurian 81
Penganiayaan 16
Penadahan 20
Penggelapan 32
Kesusilaan 5
Perjudian 1
Menyebabkan mati karena kealpaan 1
KDRT 7
Kesehatan 1
Lalu lintas 12
Kejahatan 1
Kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2
Perlindungan anak 25
Pembunuhan 3
Pengeroyokan 3
Senjata Api 3
Uang Palsu 1
Migas 2
Pornografi 1
Pemalsuan surat 2
Perpajakan 2
Lain-lain 33
Pidana cepat 16 perkara dengan rincian:
Pencurian 13
Penggelapan 2
Penadahan 1.
Pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.419 perkara.
Perkara anak sebanyak 8 perkara
Pra peradilan sebanyak 3 perkara
Perdata sebanyak 52 perkara
Perdata permohonan sebanyak 272 perkara
Perdata gugatan sederhana sebanyak 6 perkara.
(NACO/B-7)









