BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menyampaikan terkait perkembangan terkini penanganan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.
Penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan tim penyidik pun telah memanggil dan memeriksa kurang lebih 30 saksi pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Datun Yudhi Subiyanto, Kasi Pidum Tigor Untung Marjuki, dan Kasi PB3R Siswanto dalam acara rilis capaian dan kinerja selama tahun 2021 pada Kamis sore, 30 Desember 2021.
"Perkara dugaan korupsi KPU bersumber dari hibah pusat dan provinsi, kami juga sudah berkomunikasi dengan BPKP Perwakilan Kalteng kurang lebih 2 minggu yang lalu," kata Arif Raharjo kepada wartawan.
Dia menuturkan mudah-mudahan di awal tahun Januari 2022 ini pihaknya bisa melakukan ekspose untuk perhitungan kerugian negara.
--page
"Sehingga stepnya nanti bisa berlanjut mungkin ada penetapan tersangka dan lain sebagainya, tentunya penanganan KPU ini juga tidak melemahkan penanganan perkara yang lain," ucapnya.
Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Kiki Indrawan menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi KPU Kapuas terus berproses, yang mana sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Saat ini kami Seksi Pidsus bersama tim penyidik di bawah arahan pak Kajari membantu optimalisasi penyelesaian perkara, dan sampai saat ini telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap 30 orang saksi kurang lebih," bebernya.
Senada dengan Kajari, lanjut dia mudah -mudahan di awal tahun 2022 ini nantinya pihaknya sudah bisa memberikan hasil yang terbaik.
"Kami usahakan, dan kami akan melakukan ekspos perkara ini khususnya ke BPKP Perwakilan Kalteng untuk bisa dimintakan penghitungan kerugian negara, dan juga bisa sekaligus kami bisa menetapkan tersangka dari pihak yang terkait perkara ini," tuturnya.
--page
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kapuas sudah melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas pada Rabu, 6 Oktober 2021 lalu, dan membawa sejumlah dokumen atau berkas.
Penggeledahan itu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana APBN dan dana hibah Provinsi Kalteng Rp40 Milyar oleh oknum di KPU Kapuas dalam kegiatan Pilkada Kalteng tahun 2020. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









