PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan rekapitulasi penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi selama tahun 2021.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun, melalui Kasi Intelejen Jul Indra Dhana Nasution, bahwa sejauh ini ada tiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kobar, dan telah berhasil mengembalikan uang negara ratusan juta rupiah.

"Untuk total uang yang berhasil kami setorkan ke kas Negara ialah sebesar Rp 216.743.300, dari penanganan kasus korupsi selama tahun 2021," kata Jul Indra, saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Desember 2021.

Lanjutnya, Jul Indra Dhana Nasution mengungkapkan, bahwa perkara korupsi itu, pertama terkait pengelolaan APBDes, dengan pelaku atas nama Suwarmi, mantan Kades Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, periode 2011 - 2017.

Kedua, terkait penyelwengan pengelolaan dana desa (DD) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, dengan pelaku atas nama Silvanus Khanedy, mantan Kades Kerabu periode 2012-2017.

--page

Kemudian ketiga, pelaku atas nama Winar mantan Pj. Kades Kerabu periode 2018 - 2019, menyelewengkan pengelolaan anggaran dana desa.

"Untuk kasus mantan Kades Natai Kerbau atas nama Suwarmi sudah diputuskan, dan untuk yang mantan Kades Kerabu dan Pj Kades Kerabu masih dalam proses penuntutan," jelasnya.

Selain terkait Pidsus tersebut, bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kobar selama 2021 ini telah menangani  334 perkara. Dadi jumlah kasus tersebut, kasus pencurian sawit mendominasi. Hal tersebut disinyalir karena mahalnya harga tandan buah segar (TBS).

"Lebih dari 60 persen adalah pencurian dan paling banyak adalah pencurian buah sawit. Dari hasil persidangan hal itu ada korelasi antara tingginya harga sawit dengan tingginya aksi kejahatan pencurian buah sawit," ungkapnya.

Selain pencurian buah sawit, kasus Narkoba menjadi nomor urut kedua yang masuk dan ditangani Korp Adhyaksa tersebut. Menurut Indra, pada tahun 2021 ini, kasus kejahatan pidana umum, dari 334 perkara yang sudah dieksekusi atau sudah inkrah sebanyak 277 perkara.

--page

"Total alokasi anggaran kita untuk penangan perkara pidum itu Rp 270.661.000. Berhasil kita realisasi realisasi Rp 270.000.000 dengan capaian 99 persen," pungkasnya. (DANANG/B-5)