BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Tigor Untung Marjuki mengatakan, sepanjang tahun 2021 ini, jumlah perkara penanganan tindak pidana umum, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 240 perkara, tahap 1 sebanyak 242 perkara dan tahap 2 sebanyak 255 perkara.
"Dengan putusan 448 perkara, eksekusi 242, dan upaya hukum 18 serta diversi 2 perkara," beber Tigor, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia melanjutkan, selama kurun waktu itu, perkara yang paling banyak ditangani pihaknya adalah tindak pidana narkotika sebanyak 66 perkara.
"Di urutan kedua adalah kasus pencurian dan pemberatan 27 perkara, dan kasus Perlindungan anak (Perlinak) atau korbannya di bawah umur ada 11 perkara," ucapnya.
Selain itu, disampaikan juga kinerja Seksi Pidum Kejari Kapuas, di tengah pandemi covid-19 ini telah melaksanakan sidang online sebanyak 1.092 perkara.
--page
"Lalu untuk perkara tilang tahun ini 1.558 pelanggar itu juga menjadi penyumbang PNBP," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








