BORNEONEWS, Sampit - Ramot Hutagalung dan Halim Yusup malam-malam menaikan buah sawit ke dalam truk. Rencananya, sawit itu mau digelapkan. Itu diungkapkan keduanya saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Perbuatan tersebut berawal saat mereka menuju lokasi kejadian. Ramot menggunakan sepeda motor Jupiter MX, sedangkan Hilmi mengendarai truk dump dengan nomor polisi KH 8179 LP.
Sesampainya di tempat pemungutan hasil mereka menaikkan buah ke dalam truk, rencananya buah sawit itu akan dijual ke pengepul.
Namun karena kondisi sudah malam dan tidak memungkinkan lagi dijual ke pengepul, mereka terus memuat buah itu. Pada saat itu, mereka bertemu dengan mandor, Syaipul.
Kala itu, Syaipul melarang keduanya untuk memuat buah tersebut. Akan tetapi Ramot menghubungi manajernya dan pemuatan buah itu tetap saja dilarang.
--page
Akhirnya, kedua tersangka diamankan dan diintrogasi mengaku terus terang kalau buah itu mau mereka gelapkan.
Saat pelimpahan tahap II terungkap, total buah sawit yang sudah mereka muat yakni 311 jenjang atau seberat 3.370 kilogram. Atas perbuatan mereka, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 juta.
Jumat, 31 Desember 2021 terungkap kalau peristiwanya terjadi pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di blok E 16/17 Divisi II HBTE PT WNL, Desa Sudang, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









