BORNEONEWS, Sampit - Edri Setiawan (31) pengendara mobil menyeruduk sepeda motor yang dikendarai Suranto bersama Sutrisno. Akibatnya, pengemudi dan penumpang motor itu tewas di lokasi kejadian.
Tersangka menyebutkan, kecelakaan itu tidak dapat dihindari karena jarak yang terlalu dekat. Bahkan tersangka tidak sempat lagi membunyikan klakson.
"Saat itu saya sempat membanting setir," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 31 Desember 2021.
Namun demikian mobil yang dikemudikannya pada malam itu tetap saja menghantam sepeda motor di depannya.
Kepada jaksa tersangka mengaku mengantongi SIM dalam mengemudikan mobil itu, dan saat itu kecepatannya sekitar 80 km/jam.
Kecelakaan itu terjadi saat terdakwa mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KH 1632 RM. Sementara itu korban Suranto membonceng Sutrisno mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi K 6435 PP, akibat kejadian itu kedua korban meninggal dunia setelah alami luka serius.
--page
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 56, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









