BORNEONEWS, Sampit - Edri Setiawan (31) menyeruduk pengendara motor lantaran tidak fokus saat menyetir mobil yang dibawanya itu.
"Saat itu saya sedang ngobrol dengan penumpang yang lain sehingga kurang konsentrasi," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka terkejut melihat motor di depannya sehingga kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan lagi.
Menurut tersangka saat itu kondisi jalan beraspal, luru akan tetapi di lokasi kejadian itu tidak ada penerangan lampu jalan di jalan umum tersebut.
Setelah kejadian itu mobil tersangka langsung berhenti dipinggir kiri jalan, sementara itu pengendara motor itu terpental di bahu jalan.
Diterangkan tersangka saat itu dirinya berangkat dari Sampit menuju Lamandau, membawa penumpang sebanyak 3 orang.
--page
Kecelakaan itu terjadi saat terdakwa mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KH 1632 RM, sementara itu korban Suranto membonceng Sutrisno mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi K 6435 PP, akibat kejadian itu kedua korban meninggal dunia setelah alami luka serius.
Jumat, 31 Desember 2021 terungkap kalau kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 56, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









