PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menjalin kerja sama dengan tujuh perusahaan dalam penyediaan bahan makanan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dengan nilai total anggaran Rp 30,9 miliar.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk pemenuhan hak tahanan atau warga binaan pemasyarakatan. Bahan makanan yang diterima mereka memiliki korelasi yang tinggi dengan potensi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban di Lapas/Rutan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Kerja sama penyediaan bahan makanan pada periode  2022 itu sendiri ditandai dengan penandatanganan kontrak, antara pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan tujuh perusahaan yang memenangkan lelang.

Ilham mengatakan, kegiatan itu juga wujud transparansi. Selain itu juga sebagai momentum bersama untuk bersinergi antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknisnya dan penyedia penyedia bahan makanan di Lapas/Rutan.

"Para Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan para penyedia bahan makanan agar segala proses pengadaan bahan makanan pada Lapas, Rutan dan LPKA ini berjalan baik sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

--page

Turut hadir dalam penandatanganan itu Kepala Divisi Administrasi M Ikmal Idrus, Kepala Bagian Umum Mahrijuni dan Kepala UPT/Pejabat Pembuat komitmen (PPK) UPT se-Kalimantan Tengah. Kemudian juga Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta tujuh perwakilan perusahaan penyedia bahan makanan.

Penandatanganan kontrak pengadaan bahan makanan di sendiri dilakukan antara perusahaan penyedia jasa dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Penandatanganan yang pertama antara CV SETIA dengan Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp5,243 miliar, LPKA Kelas IIA Palangka Raya sebesar Rp183 juta lebih dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya senilai Rp2,781 miliar.

Kemudian antara CV AGRI BISNIS INDONESIA dengan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun senilai Rp4,757 miliar, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang senilai Rp1,583 miliar.

Dilanjutkan antara CV MAHA PUTRA dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan senilai Rp4,151 miliar dan Lapas Kelas IIB Sampit senilai Rp6,342 miliar.

--page

Selanjutnya antara CV HB PRATAMA MANDIRI dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp1,308 miliar. Penandatanganan kontrak selanjutnya antara CV BINTANG KECIL dengan Lapas Kelas IIB Muara Teweh senilai Rp2,591 miliar.

Kemudian antara CV KRIZNA JAYA ABADI dengan Rutan Kelas IIB Buntok senilai Rp1,467 miliar dan terakhir penandatanganan kontrak antara CV PANATAU dengan Lapas Kelas III Sukamara senilai Rp489 juta lebih.

ANTARA