KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mengawali tahun 2022, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas akan meningkatkan penyuluhan berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidum, Tigor Untung Marjuki bahwa itu akan menjadi perhatian pihaknya di tahun 2022 ini.

"Rencananya akan berkolaborasi dengan Tim intelejen sehubungan dengan tindak pidana narkotika, jadi kami akan melakukan penyuluhan hukum bersama tim intelejen dan narasumber lainnya," kata Tigor, Sabtu 1 Januari 2022.

Dia menyebutkan nantinya pihaknya akan memberikan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, terutamanya kepada para pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa agar terhindar dari narkoba.

"Nantinya kita akan masuk ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikannya.
Ini perlu kita nanti sosialisasikan kepada masyarakat untuk mengetahuinya," tuturnya.

--page

Hal itu menjadi perhatian pihak Seksi Pidum khususnya, mengingat berdasarkan data di tahun 2021 lalu, untuk tindak pidana narkotika berada pada jumlah perkara yang mendominasi ditangani pihaknya.

"Jumlah tindak pidana narkotika ada 66 perkara, disusul pencurian dan pemberatan 27 perkara, serta Perlinak 11 perkara," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)