BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 44 pengendara kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama 2021.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan angka korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas selama 2021 itu mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya yang 38 orang.
Ruas jalan yang dianggap rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas ada di beberapa titik di daerah itu, yakni Jalan Tjilik Riwut, Jalan Mahir Mahar, Jalan RTA Milono, Jalan Diponegoro, Jalan Rajawali, Jalan Wisata Pahandut, dan Jalan G. Obos.
Ruas jalan yang selama ini rawan kemacetan, yakni Jalan Ahmad Yani, depan Pasar Besar dan Jalan Yos Sudarso, depan Hypermart.
"Agar para pengendara tidak menjadi korban laka lantas saat berada di jalan raya, saya sarankan selalu menaati aturan berlalu lintas," ucapnya.
--page
Berdasarkan data Polresta Palangka Raya, untuk pelanggaran tilang pada 2020 berjumlah 2.127 kasus, sedangkan pada 2021 turun menjadi 924 kasus.
Untuk teguran ke pengendara tahun lalu sebanyak 623 kasus dan tahun ini 1.091 kasus.
Hal itu, katanya, artinya angkanya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Angka laka lantas sebelumnya 181 kasus saat ini menjadi 161 kasus, artinya laka lantas 2021 mengalami penurunan.
Terkait dengan penyelesaian perkara laka lantas, tahun lalu 157 kasus dan tahun ini bisa diselesaikan sebanyak 126 kasus, sedangkan untuk luka berat pada 2020 nol kasus dan pada 2021 sembilan orang.
Luka ringan berjumlah 241 kasus untuk 2020 sedangkan tahun 2021 berjumlah 203 kasus, sedangkan kerugian materiil pada tahun 2020 mencapai Rp150 juta lebih, sedangkan 2021 mengalami penurunan menjadi Rp132 juta.
ANTARA









