BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang sekuriti di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial M (32), ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran menyimpan senjata api tanpa izin.
Petugas keamanan yang bekerja di salah satu perusahaan di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan tersebut, menyimpan Senjata Airsoft Gun di sebuah bengkel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani mengakatatan, pelaku diamankan pada Jumat, 31 Desember 2021, sekitar pukul 19.30 WIB atas kasus dugaan pertolongan jahat.
"Pria insial M ini ketahuan membawa senjata api, saat personel sedang melakukan pemeriksaan, terkait kasus tindak pidana pertolongan jahat," ujarnya, Minggu, 2 Januari 2021.
Lanjutnya, 1 unit senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 warna hitam, ditemukan di tas teralapor yang dikuasainya saat terlapor di bengkel.
--page
Kemudian, kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, terlapor dan barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.
"Untuk pasal yang disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya. (DANANG/B-7)









