BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangani dan mengungkap sebanyak 53 kasus sepanjang tahun 2021 lalu.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan jumlah 53 kasus tersebut terdiri dari narkotika 50 kasus, dan Undang-undang kesehatan ada 3 kasus.
"Tahun lalu menangani 53 kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, sebagai upaya memberantas peredaran narkotika," kata, Iptu Subandi, Senin, 3 Januari 2022.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa jumlah penanganan tahun 2021 meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. "Tahun 2020 terdapat 46 kasus ditangani, terdiri dari 42 kasus narkotika, dan 4 kasus Undang-undang kesehatan," bebernya.
Pihaknya pun menegaskan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Kapuas. Agar generasi muda penerus bangsa terbebas dari bahaya narkoba.
--page
"Kita pun juga dilakukan upaya-upaya pencegahan. Melalui penyuluhan-penyuluhan secara langsung kepada masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









