BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menertibkan spanduk yang terpasang sembarangan dan terindikasi tidak berizin di seputaran Kota Kuala Kapuas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin menyebut penertiban spanduk atau reklame sembarangan ini juga dilakukan untuk menjaga estetika keindahan kota.
"Anggota melepas 5 spanduk dan kami sudah mendatangi salah satu tempat usaha pemilik spanduk yang sembarangan dipasang," katanya, Senin 3 Desember 2022.
Pihaknya memberikan penjelasan agar tidak memasang spanduk bukan pada tempatnya dan meminta untuk mengurus izin bila mana mau memasang lagi ke depannya.
"Bagi usaha atau produk usaha yang memasang iklan usaha dan produknya agar mengurus perizinan terlebih dahulu karena nantinya dapat diketahui titik-titik mana saja yang diperbolehkan dipasang atau tidak," jelasnya.
--page
Dia meminta agar mematuhi peraturan pemerintah dan Perda jangan memasang spanduk disembarang tempat, dan tidak berizin.
"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengunakan bahu jalan atau trotoar untuk tempat berdagang. Mari kita jaga kebersihan Kota Kapuas dengan tidak membuang sampah sembarangan,” pintanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








