PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kemal Mahendra Dau selama 7 tahun penjara dalam perkara tindak pidana penggelapan yang merugikan PT Asuransi Bangun Askrida senilai Rp 26,4 miliar lebih.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Alfon, menilai jika terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kemal selama 7 tahun," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfon pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 3 Januari 2022

Terdakwa melalui kuasa hukumnya Cristian Renata menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, Kemal Mahendra Dau merupakan kepala Cabang PT Asuransi Bangun Askrida cabang Palangka Raya dari tahun 2015 sampai 2021.

Kemal didakwa telah melakukan penarikan dana dari 2 rekening milik PT Asuransi Bangun Askrida Cabang palangka Raya tanpa dilaporkan ke kantor pusat dari rentang waktu 2015 sampai 2019 dengan nilai kerugian Rp 26,4 miliar.

Kemal menutupi perbuatannya dengan meminta bantuan saksi Riska Puji Prasetyo (dituntut terpisah) untuk memalsukan laporan keuangan dan membuat rekening koran palsu.

Pada Juli 2018 sampai Februari 2021, Kemal meminta bantuan saksi Riska Puji Prasetyo untuk melakukan random data debitur yang selanjutnya akan dibuat pengajuan klaim asuransi palsu terhadap 34 nasabah BPD Kalimantan Tengah (klaim fiktif) dengan nilai klaim sebesar Rp. 4.319.905.697.

Klaim fiktif dilakukan dengan cara meminta bantuan saksi Riska Puji Prasetyo untuk membuat surat permiintaan dokumen ke BPD Kalimantan tengah berupa KTP, kartu keluarga nasabah, perjanjian kredit nasabah, jadwal pembayaran angsuran, setelah pihak BPD Kalimantan tengah menyerahkan data-data tersebut.

Kemal kembali meminta saksi Riska Puji Prasetyo untuk memalsukan surat tuntutan klaim dari Bank Kalteng dan membuat stempel palsu BPD Kalteng, berita acara klaim dari BPD Kalteng, tandatangan palsu pejabat bank dan stempel bank, surat keterangan kematian dari beberapa instansi pemerintah beserta memalsukan tandatangan pejabat dan memalsukan stempel, memalsukan surat keterangan ahli waris serta memalsukan tandatangan pejabat dan memalsukan stempel.

--page

Setelah klaim fiktif tersebut dicairkan, pembayaran klaim tidak disampaikan oleh Kemal kepada BPD Kalteng, melainkan setelah dicairkan dari rekening perusahaan dengan menggunakan cek kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Setelah dilakukan survey oleh tim audit PT Asuransi Bangun Askrida pusat ternyata debitur yang dibuatkan klaim fiktif tersebut masih hidup dan dalam konisi sehat serta dapat beraktivitas sehari-hari dengan normal.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Riska Puji Prasetyo, maka PT Auransi Bangun Askrida mengalami kerugian Rp 26.414.997.723. (APRIANDO/B-6)