BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Riska Puji Prasetyo dalam perkara tindak pidana penggelapan yang merugikan PT Asuransi Bangun Askrida senilai Rp 26,4 miliar.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Alfon menilai jika terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena turut serta membantu saksi Kemal Mahendra Dau.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riska Puji Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Alfon pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 3 Januari 2021
Riska melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa Riska Puji Prasetyo didakwa bersama-sama dengan Kemal Mahendra Dau (berkas terpisah) merugikan keuangan PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya sebesar 26,4 miliar.
Terdakwa dengan jabatan Pelaksana Cabang Palangka Raya PT Asuransi Bangun Askrida dari 2010.
Untuk menutupi perbuatanya, Kemal meminta bantuan Riska Puji Prasetyo memalsukan laporan keuangan dan membuat rekening koran palsu.
Pada Juli 2018 sampai Februari 2021 Kemal meminta bantuan Riska Puji Prasetyo untuk melakukan random data debitur yang selanjutnya akan dibuat pengajuan klaim asuransi palsu terhadap 34 nasabah BPD Kalimantan Tengah (klaim fiktif) dengan nilai klaim sebesar Rp 4.319.905.697.
Klaim fiktif dilakukan dengan cara meminta bantuan Riska Puji Prasetyo untuk membuat surat permintaan dokumen ke BPD Kalimantan tengah berupa KTP, kartu keluarga nasabah, perjanjian kredit nasabah, jadwal pembayaran angsuran, setelah pihak BPD Kalimantan tengah menyerahkan data-data tersebut.
Kemal Kembali meminta Riska Puji Prasetyo untuk memalsukan surat tuntutan klaim dari Bank Kalimantan Bank, surat keterangan kematian dari beberapa instansi pemerintah beserta memalsukan tandatangan pejabat dan memalsukan stempel, memalsukan surat keterangan ahli waris serta memalsukan tandatangan pejabat dan memalsukan stempel.
--page
Setelah klaim fiktif tersebut dicairkan, pembayaran klaim tidak disampaikan oleh Kemal kepada BPD Kalimantan Tengah, melainkan setelah dicairkan dari rekening perusahaan dengan menggunakan cek kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Setelah dilakukan survey oleh tim audit PT Asuransi Bangun Askrida pusat ternyata debitur yang dibuatkan klaim fiktif tersebut masih hidup dan dalam konisi sehat serta dapat beraktivitas sehari-hari dengan normal.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riska Puji Prasetyo, maka PT Auransi Bangun Askrida mengalami kerugian sebesar Rp 26.414.997.723. (APRIANDO/B-6)









