PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memimpin rapat terbatas terkait penanganan Covid-19 di Kalteng.

Selain leading sektor terkait rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan dari 14 kabupaten kota di Kalteng. Walaupun memang untuk saat ini kasus baru sudah mulai landai.

Gubernur memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat serta percepatan vaksinasi.

"Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia," sebut Sugianto seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa 4 Januari 2022.

Ia menyampaikan adanya Keputusan Presiden tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir hingga saat ini.

--page

Selain itu, Keputusan Presiden Republik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional masih tetap berlaku sampai sekarang.

"(Kepres 12 tahun 2020) masih tetap berlaku sampai adanya penetapan Keputusan Presiden tentang Pengakhiran Status Bencana Nasional," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)