BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021/2022, Selasa 4 Januari 2022.
Paripurna ini beragendakan penyampaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang rancangan APBD tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD 2022.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Umi Mastikah, seluruh pimpinan SOPD dan anggota DPRD melalui video conference.
Juru bicara tim Badan Anggaran (Banggar) Susi Idawati dalam laporannya menyampaikan sejumlah hasil evaluasi dari Gubernur Kalteng.
Dia menyebutkan, Raperda dan Raperwali APBD harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022.
--page
Terkait kebijakan umum pendapatan daerah pada RAPBD 2022 telah ditargetkan sebesar Rp1,142 Triliun lebih. Sektor tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp175,5 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp925 Miliar lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp41,4 Miliar lebih.
"Untuk target pendapatan daerah, Pemko harus berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan," ujar Susi.
Kemudian pada sektor kebijakan belanja daerah, politisi Partai NasDem ini kembali melanjutkan, penyediaan alokasi belanja daerah dalam Raperda APBD 2022 telah ditetapkan Rp 1,19 Triliun lebih, dimana seluruh alokasinya meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tak perlu diterima kembali oleh Pemko.
"Tindakan selanjutnya yang perlu diperhatikan Pemko ialah komitmen terhadap kesesuaian kebijakan belanja daerah," bebernya.
Sedangkan pada sektor pembiayaan daerah, Susi mengatakan dalam Raperda APBD 2022 telah dianggarkan sebesar Rp 134,9 Miliar lebih.
Sektor tersebut terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 37,4 Milyar lebih atau 3,01 persen dari total belanja daerah pada 2022, dan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 97 Milyar lebih atau 7,85 persen dari belanja daerah.
"Pemko kembali diingatkan agar konsisten melaporkan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran di tahun 2022, guna menghindari potensi besarnya nilai Silpa tahun anggaran 2022 ini. Juga harus dijalankan sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









