BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan menyampaikan pesan kepada para kepala desa (kades) terkait mekanisme penyusunan dan rancangan Peraturan desa (Perdes) haruslah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pesan ini disampaikan Amir, menyusul adanya perkara dugaan tipikor pembuatan SPT Desa Dadahup, sehingga dia memberikan pesan-pesan kepada para kades lainnya.
"Saya berpesan kepada seluruh para kepala desa khususnya di Kabupaten Kapuas bahwa peraturan desa adalah hak semua desa, karena Undang-Undang memberikan hak untuk itu.
Namun, dalam rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya, Selasa 4 Desember 2022.
Dijelaskannya bahwa aturan yang harus dipedomani dalam membuat peraturan desa adalah Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.
"Jadi dasar aturan tersebut yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh Kepala Desa dan BPD dalam membuat Peraturan Desa," imbuhnya.
--page
Kemudian dalam hal membuat peraturan desa tentang pungutan desa, para kades wajib mempedomani Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









