PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya kali ini berbeda. Tidak dilaksanakan di ruang rapat paripurna seperti biasanya, melainkan hanya di ruang rapat komisi, Selasa, 4 Januari 2021.

Rapat paripurna ini juga membahas mengenai evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD 2022.

"Paripurna yang masuk pada masa sidang II tahun sidang 2021/2022  ini beragendakan penyampaian hasil pembahasan evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang rancangan APBD Tahun 2022 dan rancangan peraturan wali kota atau Raperwali tentang penjabaran APBD 2022," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, selaku pimpinan rapat.

Turut hadir secara virtual pula Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, kepala OPD dan anggota DPRD Kota Palangka Raya. 

Dalam kesempatan tersebut juru bicara tim Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati dalam laporannya menyampaikan sejumlah hasil evaluasi dari Gubernur Kalteng.

--page

"Raperda dan paperwali APBD haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022," tutur Susi. (TESTI PRISCILLA/B-11)