BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, hingga tanggal 17 Januari 2022 mendatang.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, masih diberlakukan PPKM level 2 di kota setempat dikarenakan masih terjadinya penularan virus Corona dalam beberapa minggu terakhir ini.
"Memang, ada satu minggu kita tidak ada kasus aktif Covid-19. Tapi minggu berikutnya ada. Jadi karena itu, kita masih berada di level 2. Karena syarat untuk masuk level 1 itu harus tidak ada kasus aktif dalam 4 minggu berturut-turut," katanya, Selasa 4 Januari 2022.
Emi menjelaskan, hingga saat ini Satgas terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan pendisiplinan protokol kesehatan, melalui edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.
Kemudian, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga terus memaksimalkan upaya percepatan vaksinasi dan 3T (tracing, treatment, dan testing) untuk meminimalisasi terjadinya penularan virus Corona.
--page
"Penerapan protokol kesehatan merupakan hal yang penting untuk mencegah penularan virus Corona. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kita dapat mengendalikan pandemi Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









