BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan jalur satu arah di Jalan Kartini, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut.
"Kita akan pasang rambu perintah satu arah di sekitaran Jalan simpang empat Jalan Kartini-W Sudirohusodo. Kemudian di simpang empat Jalan Kartini – W Sudirohusodo menuju Jalan Tambun Bungai, akan kita pasang rambu larangan masuk," katanya, Selasa 4 Januari 2022.
Dengan adanya rambu tersebut, maka nantinya kendaraan dari arah simpang empat Jalan Kartini-W Sudirohusodo, tidak dapat langsung melintas menuju Jalan Tambun Bungai.
Pemasangan rambu lalu lintas pada jalur satu arah tersebut termuat dala Keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan penempatan fasilitas perlengkapan jalan di kota.
"Dengan adanya rambu itu, kami berharap agar masyarakat tidak lagi melanggar ketentuan jalur satu arah. Ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan," jelasnya.
--page
Alman mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk dapat mematuhi ketentuan satu jalur tersebut. (HENDRI/B-6)









