BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksanaan perencanaan kawasan food estate Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan dengan koordinasi antar instansi.
Koordinasi dinilai perlu untuk memastikan semua aspek sudah sesuai baik tata letak, perizinan sampai dukungan infrastruktur kawasan food estate.
"Pada aspek perencanaan pengembangan, pemerintah merancang pengembangan food estate melalui koordinasi intensif antar Kementerian/Lembaga (K/L)," kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Sunarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Januari 2021.
Ia menyampaikan koordinasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Bidang Perekonomian yang melibatkan antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR.
Kemudian, Kementerian LHK, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan Bappenas, serta SKPD di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
--page
"Tujuannya adalah untuk meyakinkan, bahwa penentuan lokasi pengembangan sudah memenuhi kriteria teknis dari masing Kementerian/Lembaga antara lain aspek kesesuaian lahan pertanian, aspek gambut, kawasan hutan, HGU, infrastruktur irigasi dan lain-lain," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)









