BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan Raperda Kabupaten Barito Timur tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah, Rabu, 5 Januari 2022.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio yang diwawancarai usai rapat menjelaskan, rapat paripurna yang diadakan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menyampaikan jawaban berkaitan dengan perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
"Ini sudah akhir dari pembahasan, jadi paling lama 7 hari DPRD akan menyampaikan kepada kepala daerah untuk mendapatkan nomor register," ujar Nursulistio.
Menurut politisi Partai Golkar ini, sebelumnya DPRD telah bekerja melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan perkembangan dan evaluasi dalam rapat kerja hingga diparipurnakan.
"Kami berharap Raperda yang telah menjadi produk Perda benar-benar bisa diimplementasikan, diterapkan dan dievaluasi secara berkala," ujar Nursulistio.
--page
Dia juga meminta kepala daerah agar memberikan keleluasaan pengelolaan dan anggaran untuk OPD terkait terutama untuk Perda tentang pajak daerah sehingga mampu memberikan sumbangsih peningkatan PAD, peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat serta kejelasan secara administrasi maupun prosedur pengurusan pajak.
Selain Ketua DPRD, Wakil Ketua II dan anggota DPRD lainnya, rapat paripurna tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Barito Timur dan Sekretaris Daerah. (BOLE MALO/B-7)









