BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan.
Petugas menertibkan para pedagang karena disinyalir menggelar lapaknya disembarang tempat, kawasan pasar Jalan Mawar dan Jalan Jendral Sudirman, Kuala Kapuas.
“Sebab hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Rabu 5 Januari 2022.
Tindakan ini dilakukan kerena pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang agar selalu taat Perda tersebut.
“Untuk barang-barang dagangan milik pedagang yang melanggar Perda, sementara diamankan untuk diproses lebih lanjut dan para pedagang kami minta datang ke Kantor untuk dilakukan pembinaan dengan harapan nantinya para pedagang dapat mentaati Peraturan Daerah,” harapnya.
--page
Sementara Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP dan Damkar Kapuas Suberdi menambahkan penertiban yang dilakukan di area Pasar Jalan Mawar dan di Jalan Jendral Sudirman ini ada 5 pedagang yang dagangannya diamankan, dan semuanya nanti dapat diambil bila sudah diproses. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








