PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyampaikan program food estate yang dilaksanakan menggunakan lahan petani.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP), Sunarti menyampaikan ada dua lahan kawasan food estate.

Pertama pengembangan pada lahan-lahan petani yang telah secara periodik/terus menerus diusahakan atau dibudidayakan tanaman padi serta telah menghasilkan produksi gabah/beras.

"Kedua, adalah lahan petani berupa pertanian yang tidak secara periodik atau cukup lama tidak diusahakan namun masih dapat di tata kembali," sebut Sunarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Januari 2021.

Lahan pada kategori kedua ini adalah yang kondisi lahan dan pengairannya masih bisa diperbaiki menjadi lahan pertanian dan menghasilkan produk gabah.

Sebelumnya Sunarti juga menyampaikan dalam pengembangan food estate memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi yakni Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) harus jelas petani dan lahannya. (HERMAWAN DP/B-6)