BORNEONEWS, Tamiang Layang - Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yang dikenal dengan sebutan Tim Macan membekuk IW (23) warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Rabu 5 Januari 2022.
IW diduga melakukan pencurian perhiasan milik Mahmud Anwar (69) warga RT 18 Kelurahan Ampah Kota.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady melakukan penyisiran dan berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah warga di Moloh Ampah Kota. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah persawahan," ungkap Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi.
Dia menjelaskan tindak pidana pencurian bermula pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di Rumah Sakit Mulia Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, korban menerima kabar dari anaknya yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian di rumah.
"Diduga tersangka masuk ke dalam rumah lewat jendela belakang bagian dapur dengan cara membongkar terali jendela yang terbuat dari kayu," katanya.
Tersangka kemudian mengambil barang-barang perhiasan dari emas poles berupa 1 untai kalung, 1 buah mata kalung dan 2 buah cincin.
--page
"Dari kerjadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta sehingga dia merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Dusun Tengah," paparnya.
Akibat perbuatannya IW akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (BOLE MALO/B-6)









