BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 melayangkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha hiburan malam 02 Cafe and Sport Bar kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Surat rekomendasi ini sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kafe yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 tersebut.
"Hasil patroli tim Satgas kafe tersebut terjadi kerumunan dan tidak jaga jarak akibat jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis 6 Januari 2022.
Selain itu pengunjung kafe tersebut banyak yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional sebagaimana aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku di kota setempat.
"Selama ini kita sudah berikan sanksi, pertama kita lakukan dengan teguran lisan, tertulis hingga sanksi denda Rp5 juta. Namun pelanggaran tetap dilakukan sehingga kami kirim surat rekomendasi agar tempat usaha itu ditutup," ungkap Emi.
--page
Adapun sederet tindakan yang dilakukan Satgas sebelumnya yakni memberikan teguran lisan pada 16 November 2021. Kemudian teguran tertulis pada 10 Desember 2021 dan sanksi denda pada 11 Desember 2021. (HENDRI/B-5)









