PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya membawa kabur uang DP atau pembayaran di muka sebuah mobil, seorang pria inisial S (48), diamankan Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal Firman Gani menyampaikan, pelaku ini terseret kasus penipuan dan penggelapan. Ia diamankan pada malam hari, Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ini menipu calon pembeli mobil, modusnya dengan membawa kabur DP atau pembayaran dimuka," jelas Iptu Faisal Firman Gani, saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Januari 2022.

Faisal menjelaskan, penipuan tersebut bermula pada Kamis, 8 April 2021. Saat itu, pelaku mendatangi korban di rumahnya yang berada di Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Pelaku awalnya mengambil uang DP untuk pembelian sebuah mobil jenis Toyota Kijang Kapsul, dengan janji setelah dibayar DP, tiga hari kemudian kendaraan yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban.

--page

Namun setelah ditunggu sampai dengan saat membuat laporan, lanjut Kapolsek, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Selain itu, pelaku juga tidak dapat dihubungi.

"Total kerugian yaitu Rp 10 juta, itu merupakan uang DP atau pembayaran dimuka yang diserahkan korban kepada pelaku," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat apabila dalam melaksanakan pembelian barang, hendaknya dilakukan pada dealer resmi maupun second yang sudah terdaftar. 

"Sebelum membeli, cek kebenaran kelengkapan kendaraan. Seperti pesan bapak Kapolres Kobar, bahwa Satlantas menyediakan layanan pengecekan ranmor untuk memastikan keamananya dan bukan barang curian," pungkasnya. (DANANG/B-7)