TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Kabupaten Barito Timur, Indriati mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi covid-19 mengalami peningkatan meski tidak signifikan.

"Memang selama pandemi (tahun 2020-2021) masih terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya kami belum bisa mengekspos datanya karena masih dilakukan sinkronisasi dengan data di kepolisian dan kejaksaan," ujar Indriati di Tamiang Layang, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurutnya, kekerasan pada umumnya dilakukan oleh anggota keluarga terdekat akibat berbagai permasalahan yang dihadapi selama pandemi.

"Kekerasan kepada perempuan biasanya penyebabnya faktor ekonomi dan penghasilan keluarga yang menurun selama pandemi yang kemudian dimulai dengan pertengkaran dan terjadi tindak kekerasan," jelas Indriati.

Sedangkan terhadap anak biasanya kekerasan terjadi karena karena permasalahan yang dihadapi orang tua ditambah pemberlakuan pembelajaran di rumah menyebabkan anak-anak kurang mendapatkan pendampingan dari guru, sehingga perilaku mereka berubah ke arah kenakalan remaja.

--page

"Permasalahan ini menjadi terakumulasi dalam keluarga sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran kekerasan," imbuhnya.

Indriati menerangkan, selama ini pihaknya lebih banyak terjun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada orang tua dan anak karena selama pandemi ini anak seringkali tidak berada di bawah pengawasan terkait jadwal belajar, bermain, makan maupun beristirahat.

"Jika anak-anak terus-menerus mengalami kekerasan itu membuat trauma berkepanjangan pada anak dan akan merusak masa depan mereka," katanya.

Karena itu, Indriati berharap Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA di Barito Timur segera terbentuk.

"UPTD PPA ini amat penting sekali mengingat sekarang terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun karena itu sangat diperlukan sekali namun dengan kesiapan sumber daya manusia juga," tegasnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harusnya di setiap kabupaten ada UPTD PPA sekurang-kurangnya satu buah.

"UPTD PPA ini nanti sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, jadi di situ tenaga fungsional semua di bidang psikologi, hukum dan administrasi terkait pendampingan. Semoga ini dapat segera terealisasi mengingat perempuan adalah tiang penyangga keluarga dan anak-anak adalah aset masa depan bangsa," kata Indriati. (BOLE MALO/B-7)