BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Upaya pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan dan di antaranya lewat penggunaan aplikasi peduli lindungi di tempat umum di Kabupaten Kapuas yang didorong dioptimalkan.
Hal itu juga menyusul Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Dalam surat edaran tersebut tertuang terkait dengan pengoptimalan penggunaan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi di tempat publik yang wajib memasang aplikasi atau barcode pengecekan antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Karenanya diminta agar Satgas Penanganan Covid-19 agar melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik serta optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Melakukan penegakkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten,” katanya, Kamis, 6 Januari 2022.
Kemudian dalam surat edaran itu juga dijelaskan mengenai langkah pencegahan khususnya varian Omicron dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
--page
Bupati juga menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 baik tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dan RT/RW agar mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan covid-19.
Serta Dinas Kesehatan dan Instansi terkait untuk mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat dengan memperkuat testing, tracing dan treatment (3T), memperkuat kapasitas rumah sakit dan melakukan deteksi dini dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









