BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Denny Juniardi pidana penjara selama 6 bulan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dituntut 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 5.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan," ucap JPU.
Jaksa membidik terdakwa Pasal 30 ayat 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kamis, 6 Januari 2022, dalam surat dakwaan jaksa diketahui pada Juli 2020 terdakwa telah membuat akun Facebook palsu dengan nama akun Wendy Hiu dan mendapatkan gambar foto untuk dijadian foto profil pada akun Facebook tersebut yang telah di download oleh terdakwa.
Menggunakan akan Facebook tiruan tersebut Denny mengirimkan pertemanan ke teman-teman Facebook Asli Wendy Hiu termasuk ke saksi Anita Yenie.
Terdakwa mengirimkan pesan melalui akun palsu tersebut intinya adalah meminta nomor WhatsApps dari korban saudari Anita Yenie dan meminta kode OTP dari nomor WhatsApps.
Karena percaya bahwa yang meminta adalah saksi Wendy Hiu, nomor dan OTP WhatsApps tersebut dikirimkan oleh korban Anita Yenie dan selanjutnya tidak berselang lama akun Whatsaps korban Anita Yenie tidak bisa diakses.
Setelah terdakwa selaku pemilik dan yang mengoperasikan akun Facebook Palsu Wendy Hiu dapat mengakses akun WhatsApps korban Anita Yenie pada hari yang sama yaitu sekitar 30 Juli 2020 melalui WhatsApps tersebut terdakwa langsung menghubungi teman-teman WhatsApps korban dengan modus akan meminjam uang.
--page
Terdakwa meminjam uang menggunakan WhatsApp Anita Yenie kepada Oktaria Shinta dan Saksi Nanin. Karena merasa ada permintaan dari korban, maka Oktaria mentransfer total Rp700.000 ke rekening atas nama Vindy Valentina dan Okke Malvin Chandra.
Namun ketika terdakwa Denny menghubungi Nanin untuk meminta uang ternyata tidak berhasil. Nanin yang merasa curiga tidak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirim Denny.
Sekedar diketahui, Denny sudah pernah pernah mendapat vonis pidana penjara pada 2017 dan 2020. (APRIANDO/B-11)









