PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Langkah pemerintah melarang ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi tersebut ditanggapi Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin.

Mesti kebijakan pemerintah ini untuk mengamankan pasokan batu bara untuk pemasok listrik. Namun Mukhtarudin meminta pemerintah dalam hal ini PLN, untuk mencari solusi jangka panjang agar permasalahan pasokan batu bara tidak terjadi lagi.

"Pemerintah, pengusaha/pemilik IUPK dan PLN harus duduk bersama untuk menetapkan solusi jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang dimiliki oleh PLN," kata Mukhtarudin, Kamis 6 Januari 2022.

Sebab menurut Politisi Dapil Kalteng ini, penutupan sementara yang dilakukan pemerintah tersebut hanya bersifat pada penyelesaian jangka pendek yang tidak permanen. Artinya ke depan PLN harus melakukan kontrak jangka panjang dengan pihak pemilik tambang atau pengusaha tambang.

"Tentu kebijakan ini harus adil jangan sampai ada pihak yang dirugikan, karena kepentingan pengusaha juga penting dalam rangka mengejar devisa negara," ungkapnya.

Menurut Mukhtarudin, salah satu upayanya yakni PLN harus lakukan kontrak jangka panjang, dan wajib membeli sesuai harga Domestic Market Obligation (DMO) terhadap pengusaha, sementara pengusaha wajib menjual sesuai ketentuan DMO.

"Dengan demikian, kebutuhan batu bara dalam negeri bisa terpenuhi. Jadi semuanya nyaman," tuturnya.

--page

Kewajiban pasokan batu bara DMO seperti tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021, beleid tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

Diinformasikan, pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan penuh pada Januari 2022. Langkah ini ditempuh untuk mengamankan pasokan batu bara ke PLN serta menghindari pemadaman listrik lebih dari 10 juta pelanggan PLN.

Dalam keterangan persnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan batu bara, jika melanggar aturan ini. (DANANG/B-11)