BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebagai salah satu Icon Barito Utara pelabuhan daerah yang berada tepat di bawah Water Front City (WFC) akan dilakukan perbaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Utara dengan dana Rp 200 juta.
Pelabuhan yang sekaligus sebagai tempat bersandar berbagai bus air dan speedboat ini juga digunakan untuk bongkar muat barang hingga menghasilkan PAD sebesar Rp 5,3 miliar pada 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi didampingi Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) pada Dinas Perhubungan, Rizalfi mengatakan tahun ini dinasnya mendapatkan anggaran Rp 200 juta untuk rehab pelabuhan daerah sekaligus untuk perencanaan.
Untuk kayu log, ada sumbangan dari pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara. "Bantuan kayu log untuk pembuatan pelabuhan langsung dari perusahaan Pak Haji Koyem," ungkapnya.
Rizalfi menambahkan rehab pelabuhan daerah di depan Hotel Pasifik akan dilaksanakan pada triwulan ke II. "Rehabnya akan kita laksanakan pada triwulan ke II, jumlah kayu log yang disumbangkan 12 batang dari PT Mitra Barito," ungkapnya.
Kabid PSP menambahkan pembuatan pelabuhan ini ada beberapa tempat yang akan dilaksanakan pembuatan pelabuhan di antaranya pada Pelabuhan Daerah depan Hotel Pasifik, dan Lampeong.
"Untuk di Lampeong Kecamatan Gunung Purei ada pengadaan dengan dana sekitar Rp 45 juta, apakah itu lanting atau tangga melalui dana aspirasi yang dititipkan di kita, apakah kita akan bekerjasama dengan Dinas PUPR dengan dana segitu, kita lihat saja nanti," ucapnya.
--page
Sedangkan untuk pelabuhan Pendopo ada perencanaan dengan dana Rp 100 juta. "Kalau saja perencanaan kita kemarin lolos, kita akan mendapatkan dana Rp 5 miliar dari pusat, tapi perencanaan kita tidak ada yang akhirnya dihapus," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk pelabuhan pada di daerah pasar PBB di Jalan Akasia, dinas perhubungan tidak memiliki aset, karena hanya rigit jalan pada pelabuhan pasar PBB, sedangkan pelabuhan yang ada pasar PBB adalah aset daerah yang sudah dihapus karena sudah tidak layak lagi untuk dipergunakan. (RAMADHANI/B-6)









