BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Polres Katingan dalam hal ini anggota Sat Narkoba mengamankan 7 warga yang terlibat pesta narkoba jenis sabu di Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah pada Selasa, 4 Januari 2022 kemarin.
Selain mengamankan 7 warga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu.
Terkait ini, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Kamis, 6 Januari 2022 mengatakan jika dari penggerebekan itu satu warga yang ikut pesta narkoba berhasil kabur.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi, di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket di rumah yang diduga menjadi pesta sabu itu.
Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 plastik klip, 1 buah bong lengkap dan uang sebesar Rp 6.195.000.
--page
Barang bukti itu disimpan di dalam tas. Saat coba ditanyakan oleh polisi kepada orang-orang yang diamankan bahwa benda-benda tersebut adalah milik saudara A yang kabur.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke lorong ruang tengah penyambung ke arah WC ditemukan 1 buah pipet kaca dan 1 paket narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai.
Lalu dilanjutkan penggeledahan di dalam WC rumah di dalam bak air yang berada di samping closet ditemukan uang tunai sebesar Rp 6.000.000 dan sebuah dompet motif bunga berukuran kecil yang berisi 3 paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang di dalam bak yang berair.
Setelah itu di lantai WC ditemukan 1 paket narkotika dan 1 buah handphone merk NOKIA yang setelah ditanya bahwa semua benda yang berada di dalam WC dan lantai lorong tersebut adalah milik Surianto alias Angkoi semua.
Karena saat itu Surianto alias Angkoi sudah mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
--page
Setelah itu di lantai bawah dapur rumah ditemukan uang tunai yang berhamburan yang setelah dihitung uang tersebut berjumlah Rp 3.750.000.
Setelah dilakukan introgasi lisan kepada setiap orang yang telah diamankan di dalam rumah bahwa 6 dari 7 orang yang diamankan hanya berperan sebagai pemakai saja.
Sedangkan asal narkotika jenis sabu adalah berasal dari A (yang berhasil kabur) dan dari Surianto alias Angkoi.
Kemudian ke 7 orang –orang tersebut yaitu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk peran dari masing-masing terlapor untuk dapat menentukan tindakan proses selanjutnya. (ABDUL GOFUR/B-5)









