PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Presiden Indonesia, Joko Widodo mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

Menindaklanjuti hal itu Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran pun mengusulkan agar Pemerintah Pusat tidak melakukan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang habis pada tahun ini.

"Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan," sebut Sugianto dalam keterangan tertulisnya.

"Tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022," tambahnya.

Kemudian, selain menghentikan perpanjangan ia meminta pemerintah pusat menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi.

--page

Ditambahkan, pemberian prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. (HERMAWAN DP/B-5)