PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Kalimantan Tengah (TP-PKK Kalteng) Ivo Sugianto Sabran mengingatkan pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Menurutnya melalui PUP diupayakan untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional," sebutnya seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Jumat 7 Januari 2021.

Ivo menyampaikan melalui pendewasaan usia perkawinan, remaja  merencanakan perkawinan dan membangun keluarga dengan berbagai kesiapan pernikahan.

Kesiapan tersebut seperti kesiapan fisik, mental , emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

--page

"Selain itu, akses dan informasi dan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yang komprehensif," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)