BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani merasa kecewa atas sikap Satpol PP dalam menangani pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) 02 Cafe and Sport Bar.
"Agak aneh rasanya ketika Satpol PP bilang belum cukup kuat bukti untuk melakukan tindakan penyegelan atau penutupan tempat tersebut, karena bukti pelanggaran sudah lengkap dan banyak di sosial media," kata Emi, Jumat 7 Januari 2021.
Ia mengatakan dalam tim Satgas yang dikomandoi Wali Kota tersebut ada personel Satpol PP yang bergabung. Sehingga setiap tindakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes disaksikan juga oleh personel Satpol PP.
"Bahkan yang kami minta adalah PPNS untuk bergabung, sehingga saya bingung ketika kemaren saya baca berita di Borneonews kok ada Satpol PP bilang belum kuat bukti. Padahal mereka juga ada saat penindakan," ungkapnya.
Emi juga menanggapi terkait rencana pemanggilan dirinya ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan bersama pengelola tempat hiburan 02 kafe. Menurutnya yang berwenang memanggil Satgas adalah Wali Kota sebagai pimpinan tertinggi.
--page
"Ini kan Satgas, banyak pejabat dan SOPD tergabung termasuk juga aparat penegak hukum TNI Polri hingga kejaksaan. Mana yang mau dipanggil," ujarnya.
Ia menambahkan bukti pelanggaran sebenarnya bisa gunakan surat pernyataan dan pembayaran denda yang dibayarkan pengelola 02 Cafe atas pelanggaran sebelumnya. Dengan adanya surat itu pengelola telah mengakui kesalahan dan bisa jadi bukti kuat. (HENDRI/B-11)









