PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf menyoroti pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 02 Cafe and Sport Bar. Dia meminta aparat penegak Perda yakni Satpol PP setempat segera melakukan tindakan penutupan atau penyegelan.

"Bukti sudah jelas, ayo Satpol PP tutup segera. Untuk bapak Kasatpol PP segera lakukan tindakan jangan sampai ada opini yang bisa membuat kita pemerintah kota menjadi bahan ejek-ejekan," kata Wahid, Jumat 7 Januari 2022.

Legislator Partai Golongan Karya itu merasa yakin dalam waktu dekat ini 02 Cafe  bakal ditutup. Bukan tanpa alasan, kafe di Jalan Tjilik Riwut Km 2 ini kerap melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Padahal tim Satgas Covid-19 setempat berulang kali memberikan sanksi atas pelanggaran itu, namun tetap saja pelanggaran yang sama kembali dilakukan.

Sebelumnya Satgas telah mengirimkan surat rekomendasi penutupan kepada wali kota. Surat itu dilengkapi dengan sederet bukti pelanggaran beserta sanksi yang pernah diberikan.

--page

Atas surat itu wali kota perintahkan Satpol untuk melakukan tindakan. Namun Satpol PP mengaku belum bisa bertindak dengan dalih masih kurang bukti. Padahal bukti pelanggaran prokes yang dilakukan cafe itu masuk dalam dokumentasi Satgas dan banyak di sosial media. (HENDRI/B-11)