BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua TP-PKK Kalteng, Ivo Sugianto Sabran menyebutkan orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah perkawinan dini atau anak dibawah umur.
Dikatakannya kedua orang tua harus dapat berperan dalam mencegah hal itu supaya tidak terjadi. Ada baiknya perkawinan atau pernikahan dilakukan harus benar-benar siap dari segi umur serta hal-hal lain yang berkaitan dengan mental dan emosi.
"Pada perkawinan pertama usia minimal bagi perempuan yaitu 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Karena pada usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional," kata dia, Jumat, 7 Januari 2022.
Dia menjelaskan, perkawinan sangat penting benar-benar harus menunggu dewasa. Sebab, pendewasaan usia perkawinan bertujuan agar setiap orang yang hendak menikah harus benar-benar siap dalam membangun keluarga dengan kesiapan fisik, mental , emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Berdasarkan data dari BPS, Susenas pada Maret 2020, total persentase perkawinan anak di Kalteng yaitu sebesar 2,11 persen. Perkawinan ssia anak didominasi oleh anak perempuan yaitu sebesar 4,09 persen.
"Ini berarti ada sekitar empat per 100 anak perempuan usia 10-18 tahun di Kalteng yang sudah kawin. Sedangkan, untuk anak laki-laki angkanya jauh lebih kecil yaitu sebesar 0,26 persen," sebutnya.
--page
"Proporsi anak perempuan yang pernah kawin dibandingkan anak laki-laki yang pernah kawin menunjukkan bahwa anak perempuan sangat rentan mengalami perkawinan anak dibanding anak laik-laki. Hal ini sekaligus mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap anak perempuan di Kalteng," tukasnya. (DONNY D/B-11)









