KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas terus memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak kembali melanggar Peraturan daerah (Perda) karena menggelar lapak dagangan di sembarang tempat.

Sebelumnya Satpol PP dan Damkar Kapuas telah melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011. Barang mereka yang diamankan sudah diserahkan kembali ke pedagang. 

Kasi Penegak Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teddy Purwanto mengatakan pengamanan barang dagangan bertujuan untuk mengedukasi para pedagang agar tidak melanggar Perda Pomor 5 Tahun 2011 tentang keteriban, kebersihan dan pertamanan, Pasal 45 huruf C dilarang mengelar barang dagangan diatas jalan atau badan jalan, trotoar dan jalur hijau. 

“Semua upaya penertiban sampai dengan mengamankan barang dagangan yang kita lakukan adalah untuk menegakkan aturan, semoga setelah diproses dengan menandatangani surat pernyataan mereka akan jera,” katanya, Jumat 7 Januari 2022.

Kepala Bidang Penegakkan Perda SatPol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan barang milik pedagang sudah diambil pemiliknya  setelah dilakukan proses dibidang penegakan Perda dan dengan syarat pemilik barang dagangan membuat surat pernyataan tertulis.

“Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sampai dengan hukuman kurungan, namun kita masih memberi shock thrapy berupa barang dagangannya kita amankan di kantor," ucap Ricky.

--page

Apabila nantinya masih saja pedagang yang melanggar maka akan bertindak lebih tegas lagi. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)