BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Normala Alias Mala mengakui nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu, karena dijanjikan upah Rp 500 ribu setiap sekali mengantarkan kepada pemesan.
"Uangnya akan saya terima setelah paket sabu itu sudah sampai kepada pemesan," ungkap terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Jumat 7 Januari 2022.
Awalnya Minggu 12 september 2021 sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah anaknya Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya dan tiba-tiba dihubungi oleh A (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang ada di Jalan Hiu Putih XXV, Kota Palangka Raya.
"Setelah itu saya langsung menuju ke Jalan Hiu Putih XXV untuk mengambil paket sabu yang ada dibawah plang Jalan Hiu Putih XXV dan jumlah sabu yang saya ambil itu sebanyak 4 paket," jelasnya.
Setelah mengambil paket sabu tersebut, selanjutnya terdakwa simpan dalam tas miliknya. Setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah anaknya dan sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Desa Rantau Asem dengan mengunakan mobil sambil membawa paket sabu tersebut.
Namun saat melintas di jalan Tjilik Riwut kilo meter 38 depan pos polisi lalu lintas, terdakwa diminta berhenti karena saat itu polisi sedang ada melakukan razia.
--page
Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 4 paket sabu dalam tas milik terdakwa, 1 buah HP merk Nokia warna biru, 1 lembar potongan plastik warna ungu. Akibat perbuatannya itu terdakwa terancam pidana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NOPRI/B-11)









