SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selama tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah menerbitkan 601 izin dokumen keimigrasian untuk orang asing yang masuk wilayah pengawasan mereka. 

"Wilayah pengawasan kami ada 6 kabupaten, dan kami stelah menerbitkan 601 izin dokumen keimigrasian terhadap orang asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan. 

Dirinya menerangkan, 6 wilayah pengawasan pihaknya antara lain Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Lamandau, Katingan, dan Sukamara. 

Sementara itu, 601 izin dokumen yang dikeluarkan terhadap orang asing tersebut terdiri dari izin tinggal tetap (ITAP) 2 orang, izin tinggal kunjungan (ITK) 154 orang, izin tinggal terbatas 330 orang. 

"Kedatangan mereka ke wilayah ini, kebanyakan kepentingan pekerjaan dan kunjungan keluarga," kata Bugie. 

--page

Pihaknya juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, yang dilaksanakan sebanyak 43 kegiatan. Terdiri  dari timpora, operasi gabungan, pengawasan keimigrasian, intelijen keimigrasian, sosialisasi APOA, dan tindakan administratif keimigrasian yaitu overstay. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)