BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka calo vaksin berbayar di Kotawaringin Barat, berinisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27), terancam hukuman penjara selama 4 tahun serta 9 bulan.
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan pencemaran nama baik.
"Mereka mengambil keuntungan dari program pemerintah yang sejatinya gratis alias cuma-cuma. Selain itu juga, mereka dianggap mencemarkan nama aparat kepolisian, lantaran aktivitas percaloan itu dilaksanakan di gerai Vaksin Presisi Polres Kobar," kata Devy Firmansyah saat konferensi pers, Sabtu, 8 Januari 2022.
Devy Firmansyah menjelaskan, pemungutan biaya vaksin pada calon pelaku perjalanan terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022.
Kronologisnya berawal saat ada masyarakat yang ingin pulang kampung dengan menggunakan kapal laut dan membeli tiket di agen milik pelaku ES. Calon penumpang itu mengaku belum mendapatkan vaksin.
"Tersangka menawarkan kepada calon penumpang kapal yang datang untuk melakukan vaksin dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 300 ribu per orang. Kemudian mereka dibawa untuk mengikuti vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi Polres Kobar," jelas Devy.
Ia menambahkan, kejadian tersebut diketahui pertama kali petugas screening Polres Kobar. Korban selaku pemohon vaksin mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu.
--page
Mengetahui hal tersebut, perwira pengendali vaksinasi kemudian mengamankan dua tersangka yakni B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai, Kabupatem Kobar.
"Pengakuan tersangka ini sudah beroperasi sejak Agustus 2021. Kemudian, petugas juga telah mencurigai tersangka lantaran kerap mengantar orang untuk vaksin," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil damankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket, kapal laut tujuan Timur Kupang, 3 ponsel, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya.
Dalam kesempatannya, Kapolres Kobar menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat jika vaksinasi itu gratis. Dan apabila menemukan vaksin berbayar, agar segera melapor ke polisi.
"Vaksin itu gratis tidak dipungut biaya sepeser pun. Silakan datang ke gerai untuk vaksin," pungkasnya. (DANANG/B-11)









